Deskripsi
Dalam perjanjian ini, kecuali konteksnya memberikan arti lain, istilah sebagaimana diuraikan dibawah ini akan mempunyai arti sebagaimana yang diberikan kepadanya:
1. PESERTA adalah perorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang memperoleh manfaat asuransi dari PIHAK KEDUA.
2. POLIS adalah bukti perjanjianatau persetujuan secara tertuiis antara PIHAK PERTAMA selaku pemegang polis, termasuk semua klausula dan endorsment yang terlekat didalamnya.
Pihak yang Terlibat
Pihak 1
UNIVERSITAS MAJALENGKA
Jl. KH. Abdul Halim No. 103 Majalengka 45418
Penandatangan
Dr. Indra A. Budiman, M.Pd.
Rektor Universitas Majalengka
Pihak 2
PT. ASURANSI UMUM BUMIPUTRA MUDA 1967
Penandatangan
Tomy Eka putra, AAAIK, SE., S. PSi
Kepala Cabang Cirebon
Bentuk Kegiatan
-
Pengembangan Sistem / Produk