Logo UNMA publik.unma.ac.id Pusat Informasi Publik UNMA
MoU

PERJANJIAN KERJASAMA ASURANSI KECELAKAAN DIRI 'Mahasiswakoe' UNIVERSITAS MAJALENG KA DAN PT ASURANSI UMUM BUMIPUTERA MUDA 1967

Kembali

Deskripsi

Dalam perjanjian ini, kecuali konteksnya memberikan arti lain, istilah sebagaimana diuraikan dibawah ini akan mempunyai arti sebagaimana yang diberikan kepadanya:
1. PESERTA adalah perorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang memperoleh manfaat asuransi dari PIHAK KEDUA.
2. POLIS adalah bukti perjanjianatau persetujuan secara tertuiis antara PIHAK PERTAMA selaku pemegang polis, termasuk semua klausula dan endorsment yang terlekat didalamnya.

Pihak yang Terlibat

Pihak 1

UNIVERSITAS MAJALENGKA

Jl. KH. Abdul Halim No. 103 Majalengka 45418

Penandatangan

Dr. Indra A. Budiman, M.Pd.

Rektor Universitas Majalengka

Pihak 2

PT. ASURANSI UMUM BUMIPUTRA MUDA 1967

Penandatangan

Tomy Eka putra, AAAIK, SE., S. PSi

Kepala Cabang Cirebon

Bentuk Kegiatan

  • Pengembangan Sistem / Produk