{
    "status": "success",
    "updated_at": 1781967467,
    "kampus": "Universitas Majalengka",
    "sumber_data": "https:\/\/data.unma.ac.id\/ref\/prodi?inisial_prodi=IH",
    "data": {
        "inisial": "IH",
        "nama_fak": "FAKULTAS HUKUM",
        "nama_prodi": "Ilmu Hukum",
        "nama_prodi_en": "Law Sciences",
        "gelar": "Sarjana Hukum (S.H)",
        "gelar_en": "Bachelor of Law Scienes",
        "kaprodi": "Riky Pribadi, SH., MH",
        "akreditasi": "Baik Sekali",
        "badge_color": "bg-blue-100 text-blue-800 border-blue-200",
        "sk_akreditasi": "6388\/SK\/BAN-PT\/Ak.Ppj\/S\/IV\/2026",
        "file_sk": "1yBxnqGBlO8-c0sYI98l3HRbY0rw9dCpE",
        "file_sertifikat": "1xdRi2PBkFmzQ9sVW9hH0ZfLJ5IZItrrE",
        "berlaku_sampai": "30 April 2031",
        "email": "fh@unma.ac.id",
        "no_hp_asli": "",
        "no_hp_wa": "",
        "profil_lulusan": "<p><strong>Profil Lulusan (Outcomes)<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li><strong>Praktisi Hukum <\/strong><\/li>\n<li><strong>Pembuat Peraturan Perundang-Undangan<\/strong><\/li>\n<li><strong>Karyawan Swasta<\/strong><\/li>\n<li><strong>ASN, TNI\/POLRI<\/strong><\/li>\n<li><strong>Akademisi<\/strong><\/li>\n<\/ol>",
        "cpl": {
            "sikap": [
                "Setiap lulusan program pendidikan akademik harus memiliki sikap sebagai berikut :\r\n\r\na.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukan sikap religious;\r\n\r\nb.Menjungjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;\r\nc.Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan kemajuan peradaban berdasarkan pancasila;\r\nd.Berperan sebagai warga Negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab kepada Negara dan bangsa.;\r\ne.Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;\r\nf.Bekerja sama dan memiliki kepekaan social serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.\r\ng.Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;\r\nh.Menginternaslisasi nilai, norma, dan etika akademik;\r\ni.Menunjukan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;\r\nj.Menginternalisasi semangat kemandirian, kemajuan, dan kewirausahaan.\r\n"
            ],
            "pengetahuan": [
                "a.Menguasai konsep teoritis tentang:\r\n\u2022\tCiri, struktur, dan teori ilmu hukum;\r\n\u2022\tSumber, asas, prinsip dan norma hukum;\r\n\u2022\tSistem atau tata hukum nasional Indonesia dan sejarah perkembangannya.\r\n\r\nb.Menguasai pengetahuan dasar tentang sejarah dan aspek normatif bidang Hukum Positif Indonesia, sekurang-kurangnya mencakup Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasional, Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Dagang dan Hukum Agraria baik aspek material substansial maupun formal prosedural.\r\n\r\nc.Menguasai pengetahuan tentang prinsip dan langkah penyelesaian masalah atau kasus hukum melalui metode penerapan dan penemuan hukum, yang merupakan dasar perumusan beberapa bentuk dokumen hukum, sekurang-kurangnya berupa dokumen opini hukum, dokumen hukum untuk beracara, dokumen kontrak, dan dokumen hukum yang bersifat regeling (peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan) serta beschikking.\r\n\r\nd.Menguasai pengetahuan dasar tentang metode penelitian hukum dengan menggunakan metode berpikir logis, sistematis, dan kritis.\r\n\r\ne.Konsep umum pengetahuan filsafat hukum, sosiologi hukum, dan perbandingan hukum agar dapat memahami hukum secara kontekstual, sistemik, dan utuh.\r\n"
            ],
            "keterampilan_umum": [
                "1.Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya;\r\n\r\n2.Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur;\r\n\r\n3.Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan;\r\n\r\n4.\tMampu menyusun deskripsi hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;\r\n\r\n5.\tMampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data;\r\n\r\n6.Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun diluar lembaganya;\r\n\r\n7.Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervise serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya;\r\n\r\n8.Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja  yang berada dibawah tanggungjawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; dan\r\n \r\n9.Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi."
            ],
            "keterampilan_khusus": [
                "1.Mampu menyusun konsep penyelesaian masalah atau kasus hukum melalui penerapan metode berfikir yuridik berdasarkan pengetahuan teoritis tentang sumber , asas, prisnsip dan norma hukum dari berbagai bidang hukum  positif Indonesia, yang merupakan keahlian dasar untuk menjalankan profesi hukum;\r\n\r\n2.Mampu merumuskan ide secara logis, kritis dan argumentative di bidang hukum positif Indonesia dan mengkomunikasikannya secara lisan dan\/ tertulis, khusus dalam lingkup masyarakat akademik, sesuai dengan etika akademik.\r\n\r\n3.Mampu mengambil keputusan akademik, mandiri dan bertanggungjawab dalam menyelesaikan masalah atau kasus hukum, serta mampu bekerjasama dengan sejawat; dan \r\n\r\n4.Mampu bersikap etis, adil, taat hukum, peka dan peduli terhadap lingkungan social dalam merancang dan menerapkan hukum. \r\n\r\n5.Mampu menerapkan keterampilan hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara tata usaha negara dan hukum acara lainnya yang berlaku sebagai hukum formil.\r\n"
            ]
        },
        "kelas_non_reguler": "Ada",
        "kelas_reguler": "Ada"
    }
}