Skema RPL UNMA

Rekognisi Pembelajaran Lampau

Mengacu pada Keputusan Dirjen Diktisaintek No. 112/B/KPT/2025

RPL Tipe A (Kategori Transfer Kredit)

Diperuntukkan bagi mahasiswa yang telah menempuh pendidikan pada program studi di perguruan tinggi sebelumnya dan ingin melanjutkan studinya.

Persyaratan

  • Persyaratan akreditasi prodi asal (A/B) dapat dipertahankan sebagai standar mutu internal UNMA.
  • Pendaftar adalah mahasiswa yang telah menempuh pendidikan pada program studi di perguruan tinggi sebelumnya.
  • Status akademik pendaftar dan dokumen kelulusan atau transkrip nilai wajib terdaftar dan sesuai dengan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
  • Pendaftar wajib mengisi formulir pendaftaran.
  • Pendaftar wajib mengunggah bukti portofolio pendidikan formal berupa ijazah, transkrip akademik, dan/atau surat tanda kelulusan mata kuliah.
  • Dokumen pendukung tambahan yang wajib diunggah dapat berupa silabus mata kuliah atau Rencana Pembelajaran Semester (RPS).

Alur Prosedur

1. Konsultasi

Calon mahasiswa mencari informasi dan melakukan konsultasi dengan tim RPL terkait pilihan program studi.

2. Penjelasan RPL

Tim RPL memberikan penjelasan mengenai proses RPL mulai dari pendaftaran hingga pengakuan SKS.

3. Pendaftaran

Calon mahasiswa mengajukan pendaftaran dengan melampirkan portofolio hasil belajar formal.

4. Verifikasi Dokumen

Tim penilai (asesor) melakukan verifikasi keautentikan ijazah dan transkrip nilai, serta memastikan kesesuaian data dengan PDDikti.

5. Ekuivalensi

Tim penilai melakukan ekuivalensi Capaian Pembelajaran (CP) berdasarkan silabus/RPS, dan dapat melakukan wawancara klarifikasi.

6. Penerbitan SK

Penerbitan Surat Keputusan mengenai pengakuan jumlah SKS dan daftar mata kuliah yang direkognisi.

7. Pendaftaran PDDikti

Perguruan tinggi mendaftarkan data mahasiswa dan nilai hasil rekognisi ke dalam PDDikti.

8. Penyelesaian Studi

Penerbitan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM), proses pembelajaran, hingga kelulusan/ijazah.

RPL Tipe A (Kategori Perolehan Kredit)

Diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang memiliki pengalaman kerja, sertifikasi, atau pendidikan non-formal yang relevan dengan prodi tujuan.

Persyaratan

  • Pendaftar merupakan lulusan SMA (sederajat) untuk lanjut ke diploma/sarjana, atau lulusan sarjana (sederajat) untuk lanjut ke magister/profesi.
  • Pendaftar memiliki capaian pembelajaran yang relevan dengan program studi yang dituju.
  • Pendaftar wajib mengisi formulir pendaftaran dan instrumen penilaian portofolio berupa Formulir Evaluasi Diri (FED).
  • Pendaftar wajib mengunggah bukti portofolio seperti daftar riwayat pekerjaan, sertifikat kompetensi, sertifikat pelatihan, referensi dari pemberi kerja, atau dokumen penilaian kinerja.

Alur Prosedur

1. Konsultasi

Calon mahasiswa melakukan konsultasi dengan tim RPL untuk mencocokkan hasil belajar nonformal/informal/pengalaman kerja dengan prodi dituju.

2. Lamaran & Portofolio

Calon mahasiswa mengajukan lamaran dengan mengisi Formulir Evaluasi Diri (FED) dan mengunggah portofolio.

3. Evaluasi Diri

Tim penilai melakukan evaluasi diri calon mahasiswa melalui proses verifikasi dan validasi terhadap FED serta portofolio.

4. Wawancara

Tim penilai melakukan wawancara (daring atau luring) mengenai pengetahuan dan keterampilan sesuai mata kuliah yang direkognisi.

5. Demonstrasi (Opsional)

Apabila hasil evaluasi diri & wawancara dinilai belum cukup, asesor dapat meminta calon mahasiswa mendemonstrasikan keterampilan/bukti tambahan.

6. Penerbitan SK

Penerbitan Surat Keputusan terkait SKS dan mata kuliah yang direkognisi.

7. Pendaftaran PDDikti

Perguruan tinggi mendaftarkan data mahasiswa dan nilai hasil RPL tersebut ke dalam PDDikti.

8. Proses Pembelajaran

Proses pembelajaran berlanjut sesuai sisa SKS yang harus ditempuh.